TASYRI’
Tasyri’
adalah hak Allah. Yang dimaksud dengan tasyriq adalah apa yang
diturunkan Allah untuk hambanya berupa manhaj (jalan) yang harus mereka
lalui dalam bidang aqidah, muamalat dan sebagainya. Termasuk didalamnya
masalah penghalalan dan pengharaman tidak seorangpun berwenang menghalalkan
kecuali apa yang sudah dihalalkan Allah. Juga tidak boleh mengharamkan kecuali
apa yang sudah diharamkan Allah.
Allah
berfirman:
“Dan
janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara
Dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan
terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan
terhadap Allah Tiadalah beruntung”. (QS: An-Nahl 116)
Allah telah melarang penghalalan dan
pengharaman tanpa dalil dari Al-Kitab dan As-Sunah, dan dia menyatakan bahwa
hal itu adalah dusta atas nama Allah. Sebagaimana dia telah memberitahukan
bahwa siapa yang mewajibkan atau mengharamkan sesuatu tnpa dalil maka ia telah
menjadikan dirinya sebagai sekutu Allah dalam hal tasyrik
Allah berfirman:
“Apakah
mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka
agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan
(dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. dan Sesungguhnya orang-orang
yang zalim itu akan memperoleh azab yang Amat pedih”. (QS: Asy-Syura 21)
No comments:
Post a Comment