PELAKSANAAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SEKOLAH UMUM
Pendidikan agama islam di artikan sebagai usaha untuk menyiapkan peserta
didik dalam meyakini, menghayati dan mengamalkan agama islam melalui kegiatan,
bimbingan, pengajaran dan atau latihan dengan memperhatikan tuntutan untuk
menghormati agama lain dalam hubungan antara umat beragama dalam masyarakat
untuk mewujudkan persatuan nasioanal.
Sesuai
dengan penjelasan pasal 39 ayat (2) UUSPN Tahun 1989, pendidikan aagama islam
di maksudkan sebagai usaha untuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadap tuhan
yang maha esa sesuai dengan agama yang di amalkan oleh peserta didik yang
bersangkutan.
Dalam
menghadapi era globalisasi pendidikan memiliki keimanan yang tidak ringan, di sampingg mempersiapkan
peserta didik untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di harapkan
juga mampu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan (IMTAQ) terhadap tuhan yang maha
esa. Peningkatan keimana dan ketaqwaan di lakukan untuk mengantisipasi damp[ak
negatif dari perkembangan ilmu pegetahuan dan teknologi.
Kriteria
keberhasilan dalam pelaksannan pendidikan agama antara lain dapat di catat:
1.
Pendidikan agam dapat terlaksana pada semua jalur, jenis dan jenjang
pendidikan (jalur sekolah dan luar sekolah).
2.
Di pendidikan agama dapat
demiliki, di pahami dan di laksanakan di semua sekolah.
3.
Guru agama di sediakan mencukupi keperluan serta memahami wawsan
pendidikan dan kemampuan profesional.
4.
Sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan pendidiakan agama di
sediakan di sekolah secara merata.
5.
Petugas sypervisi penidkan agama (para pengawas) memiliki wawasan dan kemampuan
profesional dalm tugasnyamembina dan mengarahkan guru agama.
6.
Terbina kerjasamasecara harmonis baik vertikal,horizontal maupun diagonal
baik internal maupun eksternal departemen agama RI secara berdaya guna dan
berhasil guna.
Dari aspek siswa dari lulusan dapat di catat indikator
sebagai berikut:
1.
Siswa memiliki pengetahuan fungsional tentang agamanya.
2.
Siswa meyakini agamanya.
3.
Siswa bergairah beribadah.
4.
Siswa mampu membaca Al-Qur’an dan berusaha untuk memahaminya.
5.
Siswa berbudi pekerti luhur.
6.
Siswa giat bekerja, dan beramal soleh.
7.
Siswa mapu menciptakan suasana yang harmonis dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pada sekolah dalam katagori rendah nampak hasil
penelitian rata-rata angka yang lebih rendah, demikian pula antara sekolah
negri atau suasta. Angka ratat-rata hasil penelitian lebih rendah. Hal lain
yang dapat di catat dari hasil penelitian ini adalah bahwa pada tingkat SMU
siswa dari program IPA dan program Bahasa. Kemaapuan baca tulis Al-Qur’an dan
pemahamannya kebanyakan sangat rendah, termasuk kemampuan praktek ibadah di
tingkat SD.
Dari hasil pengalaman terhadap penyelenggaraan baik
progam penyetaraan maupun program reguler D.II untuk pengadaan guru agama
(LPTK) fakultas tabiyah IAIN, hal-hal yang perlu di catat disini adalah:
1.
Perlunya penaganan secara sungguh-sungguh terhadap sistem
penyelenggaraan tutorial dan sistem evaluasi yang di laksanakan, khususnya
dalam hal frekwensi tatap muka dan keterlibatan dalam proses belajar mandiri.
2.
Perlunya perkembangan LPTK bagi guru agama oleh Fakultas Tarbiyah IAIN,
dengan jalan antara lain:
a.
Perlunya perhatian terhadap sistem bimbingan dan pembebtukan kepribadian
untuk siap menjadi guru agama.
b.
Perlunya sistim asrama.
c.
Perlunya pengorganisasian dan sistem managemenn pengelolaan yang permanen.
d.
Perlunya di kembangkan sistem magang dalam program praktek lapangan.
Untuk hal seperti di maksud dalam rangka pengadaan guru agama melalui
LPTK, nampaknya untuk pengadaan guru agama tingkat sekolah dasar di perlukan
unit pelaksana teknis secara mandiri, untuk di harapkan program D2
penyelenggaraannya tidak dalam bentuk ad-hock oleh Fakultas Trbiyah, melainkan
oleh suatu bentuk pelembagaan tersendiri dalam bentuk akademik umpamanya dengan
nama Aakademik Pendidikan Guru Agama Islam Negeri, di samping sudah adanya
Akademik Pendidikan Guru Agama Kristen. Sedangkan program pengadaan guru agama
SLTA dan SMU tetap melalui program S1.[1]
Kalau tujuan agama itu adalah supaya peserta didik bisa
menjalankan agama Islam dengan baik maka evaluasinya harus sesuai, dan
evaluasinya itu bukan hanya hafal tentang kaidah-kaidah tentang kemampuan
kognitif saja tetapi juga yang bersifat praktikal. Berkaitan dengan evaluasi
pendidikan agama Islam, ada usulan yang kuat dari berbagai kalangan agar
pendidikan agama Islam sebaiknya masuk pada ujian nasional, sehingga menjadi
bahan untuk dipertimbangkan peserta didik lulus atau tidak lulus di suatu
lembaga pendidikan. Ujiannya jangan sekedar mengukur kemampuan kognitif
melainkan juga kemampuan yang bersifat psikomotor, praktek dan perilaku, serta
sikap peserta didik sebagai orang yang menganut ajaran agama Islam.
Pemahaman terhadap materi pembelajaran akan selesai
setelah mengikuti pelajaran tersebut tanpa ada dampak atau pengaruhnya
(nurturant effect) terhadap peserta didik dalam perilaku kehidupannya
sehari-hari. Sasaran pendidikan agama Islam adalah membentuk perilaku peserta
didik yang sesuai dengan ajaran agama, bukan hanya mengetahui atau memahami
suatu pengetahuan.[2]
Inilah yang seharusnya dikembangkan dalam kurikulum pendidikan agama Islam
sehingga mempunyai dampak atau pengaruh yang nyata dalam kehidupan peserta
didik, pada aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilannya. Misalnya jika
peserta didik mempelajari tentang ibadah bukan hanya memahami konsep tentang
ibadah saja namun juga melakukan praktek ibadah tersebut. Begitu pula ketika
mengajarkan zakat, terkadang diajarkan secara tidak realistik.
Buku pedoman guru untuk membantu guru mencapai tujuan
pengajaran yang digunakan baik untuk menyusun silabus maupun menyusun buku yang
digunakan oleh guru dalam mengajar, sehingga ketika menyusun silabus akan
terhindar dari kesalahan konsep. Buku pedoman guru sangat penting sebagai
pedoman untuk menentukan standar kompetensi, kompetensi dasar, dan materi
pembelajaran. Materi pembelajaran pada buku kurikulum hanya pokok-pokok materi
pembelajaran, sehingga tugas gurulah untuk aktif dan kreatif mengembangkan
materi pembelajaran tersebut.
Oleh
karena itu perlu diperhatikan scope (ruang lingkup) dan sequence (urutan) isi
materinya agar mudah memudahkan dipahami baik oleh guru maupun peserta didik.
Buku pelajaran pendidikan agama Islam dalam penyusunannya hendaknya selalu
memperhatikan tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk manusia Indonesia yang
bertakwa dan berbudipeketi luhur. Selain itu, dalam kurikulum pendidikan, perlu
menyediakan dukungan bahan dan sarana pembelajaran seperti kitab suci, buku
referensi keagamaan dan tempat ibadah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rachman Saleh, Pendidikan Agama dan Keagamaan, PT. Gema Windu Panca Perkasa,
jakarta 2008.
Arief, Armai,. Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam, Jakarta : Ciputat
Pers 2002.
No comments:
Post a Comment