Pages

Friday, 5 December 2014

pendidikan agama islam di sekolah umum



PELAKSANAAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SEKOLAH UMUM

            Pendidikan agama islam di artikan sebagai usaha untuk menyiapkan peserta didik dalam meyakini, menghayati dan mengamalkan agama islam melalui kegiatan, bimbingan, pengajaran dan atau latihan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan antara umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasioanal.
            Sesuai dengan penjelasan pasal 39 ayat (2) UUSPN Tahun 1989, pendidikan aagama islam di maksudkan sebagai usaha untuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa sesuai dengan agama yang di amalkan oleh peserta didik yang bersangkutan.
            Dalam menghadapi era globalisasi pendidikan memiliki keimanan  yang tidak ringan, di sampingg mempersiapkan peserta didik untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di harapkan juga mampu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan (IMTAQ) terhadap tuhan yang maha esa. Peningkatan keimana dan ketaqwaan di lakukan untuk mengantisipasi damp[ak negatif dari perkembangan ilmu pegetahuan dan teknologi.
            Kriteria keberhasilan dalam pelaksannan pendidikan agama antara lain dapat di catat:
1.      Pendidikan agam dapat terlaksana pada semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan (jalur sekolah dan luar sekolah).
2.      Di  pendidikan agama dapat demiliki, di pahami dan di laksanakan di semua sekolah.
3.      Guru agama di sediakan mencukupi keperluan serta memahami wawsan pendidikan dan kemampuan profesional.
4.      Sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan pendidiakan agama di sediakan di sekolah secara merata.
5.      Petugas sypervisi penidkan agama (para pengawas) memiliki wawasan dan kemampuan profesional dalm tugasnyamembina dan mengarahkan guru agama.
6.      Terbina kerjasamasecara harmonis baik vertikal,horizontal maupun diagonal baik internal maupun eksternal departemen agama RI secara berdaya guna dan berhasil guna.
Dari aspek siswa dari lulusan dapat di catat indikator sebagai berikut:
1.      Siswa memiliki pengetahuan fungsional tentang agamanya.
2.      Siswa meyakini agamanya.
3.      Siswa bergairah beribadah.
4.      Siswa mampu membaca Al-Qur’an dan berusaha untuk memahaminya.
5.      Siswa berbudi pekerti luhur.
6.      Siswa giat bekerja, dan beramal soleh.
7.      Siswa mapu menciptakan suasana yang harmonis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pada sekolah dalam katagori rendah nampak hasil penelitian rata-rata angka yang lebih rendah, demikian pula antara sekolah negri atau suasta. Angka ratat-rata hasil penelitian lebih rendah. Hal lain yang dapat di catat dari hasil penelitian ini adalah bahwa pada tingkat SMU siswa dari program IPA dan program Bahasa. Kemaapuan baca tulis Al-Qur’an dan pemahamannya kebanyakan sangat rendah, termasuk kemampuan praktek ibadah di tingkat SD.
Dari hasil pengalaman terhadap penyelenggaraan baik progam penyetaraan maupun program reguler D.II untuk pengadaan guru agama (LPTK) fakultas tabiyah IAIN, hal-hal yang perlu di catat disini adalah:
1.   Perlunya penaganan secara sungguh-sungguh terhadap sistem penyelenggaraan tutorial dan sistem evaluasi yang di laksanakan, khususnya dalam hal frekwensi tatap muka dan keterlibatan dalam proses belajar mandiri.
2.   Perlunya perkembangan LPTK bagi guru agama oleh Fakultas Tarbiyah IAIN, dengan jalan antara lain:
a.       Perlunya perhatian terhadap sistem bimbingan dan pembebtukan kepribadian untuk siap menjadi guru agama.
b.      Perlunya sistim asrama.
c.       Perlunya pengorganisasian dan sistem managemenn pengelolaan yang permanen.
d.      Perlunya di kembangkan sistem magang dalam program praktek lapangan.

Untuk hal seperti di maksud dalam rangka pengadaan guru agama melalui LPTK, nampaknya untuk pengadaan guru agama tingkat sekolah dasar di perlukan unit pelaksana teknis secara mandiri, untuk di harapkan program D2 penyelenggaraannya tidak dalam bentuk ad-hock oleh Fakultas Trbiyah, melainkan oleh suatu bentuk pelembagaan tersendiri dalam bentuk akademik umpamanya dengan nama Aakademik Pendidikan Guru Agama Islam Negeri, di samping sudah adanya Akademik Pendidikan Guru Agama Kristen. Sedangkan program pengadaan guru agama SLTA dan SMU tetap melalui program S1.[1]
Kalau tujuan agama itu adalah supaya peserta didik bisa menjalankan agama Islam dengan baik maka evaluasinya harus sesuai, dan evaluasinya itu bukan hanya hafal tentang kaidah-kaidah tentang kemampuan kognitif saja tetapi juga yang bersifat praktikal. Berkaitan dengan evaluasi pendidikan agama Islam, ada usulan yang kuat dari berbagai kalangan agar pendidikan agama Islam sebaiknya masuk pada ujian nasional, sehingga menjadi bahan untuk dipertimbangkan peserta didik lulus atau tidak lulus di suatu lembaga pendidikan. Ujiannya jangan sekedar mengukur kemampuan kognitif melainkan juga kemampuan yang bersifat psikomotor, praktek dan perilaku, serta sikap peserta didik sebagai orang yang menganut ajaran agama Islam.
Pemahaman terhadap materi pembelajaran akan selesai setelah mengikuti pelajaran tersebut tanpa ada dampak atau pengaruhnya (nurturant effect) terhadap peserta didik dalam perilaku kehidupannya sehari-hari. Sasaran pendidikan agama Islam adalah membentuk perilaku peserta didik yang sesuai dengan ajaran agama, bukan hanya mengetahui atau memahami suatu pengetahuan.[2] Inilah yang seharusnya dikembangkan dalam kurikulum pendidikan agama Islam sehingga mempunyai dampak atau pengaruh yang nyata dalam kehidupan peserta didik, pada aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilannya. Misalnya jika peserta didik mempelajari tentang ibadah bukan hanya memahami konsep tentang ibadah saja namun juga melakukan praktek ibadah tersebut. Begitu pula ketika mengajarkan zakat, terkadang diajarkan secara tidak realistik.
Buku pedoman guru untuk membantu guru mencapai tujuan pengajaran yang digunakan baik untuk menyusun silabus maupun menyusun buku yang digunakan oleh guru dalam mengajar, sehingga ketika menyusun silabus akan terhindar dari kesalahan konsep. Buku pedoman guru sangat penting sebagai pedoman untuk menentukan standar kompetensi, kompetensi dasar, dan materi pembelajaran. Materi pembelajaran pada buku kurikulum hanya pokok-pokok materi pembelajaran, sehingga tugas gurulah untuk aktif dan kreatif mengembangkan materi pembelajaran tersebut.
Oleh karena itu perlu diperhatikan scope (ruang lingkup) dan sequence (urutan) isi materinya agar mudah memudahkan dipahami baik oleh guru maupun peserta didik. Buku pelajaran pendidikan agama Islam dalam penyusunannya hendaknya selalu memperhatikan tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk manusia Indonesia yang bertakwa dan berbudipeketi luhur. Selain itu, dalam kurikulum pendidikan, perlu menyediakan dukungan bahan dan sarana pembelajaran seperti kitab suci, buku referensi keagamaan dan tempat ibadah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rachman Saleh, Pendidikan Agama dan Keagamaan, PT. Gema Windu Panca Perkasa, jakarta 2008.


Arief, Armai,. Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam, Jakarta : Ciputat Pers 2002.


[1] Abdul Rachman Saleh, Pendidikan Agama dan Keagamaan, PT. Gema Windu Panca Perkasa, jakarta 2008, hlm 36
[2] Arief, Armai, 2002. Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam, Jakarta : Ciputat Pers. Hlm 39

No comments:

Post a Comment